MembangunRT / RW Net merupakan salah upaya pengembangan usaha swadaya masyarakat. Di Indonesia, yang namanya usaha atau bisnis pasti harus punya “perizinan”. Dalam Konsepnyasewa BW dari ISP 64 atau 128 atau berapa kek trus bayarnya system IURAN. Baguskan! Memang bagus tapi ternyata ada kelemahannya, karena semua member (orang 1 RT atau RW ini) punya level sama semua, sebagian hanya user internet biasa, ketika ada TROUBLE, mulai deh pada tunjuk-tunjukkan, walhasil proses trouble shooting berjalan Berhubungsaya sedang tidak ada jadwal lapangan, jadi saya buatkan video ini semata-mata untuk menambah wawasan saja, siapa tau ada yang ingin membantu desan Halitu dikatakan Penjabat Kepala Desa Benda Suharta saat ditemui di kantornya, Selasa (15/10). Menurutnya usaha RT RW-Net tersebut dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Kami sudah membentuk Bumdes ini dua bulan lalu, dan alhamdulillah kini sudah berjalan dibidang internet desa,” katanya. Gambaranumum teknologi RT/RW-net dapat dilihat pada gambar. Beberapa Alternatif topologi maupun kunci peralatan yang perlu diperhatikan, adalah, Sambungan ke Internet menggunakan ADSL atau FiberOptic seperti IndiHome / BizNet. Sambungan ke Internet menggunakan Wireless Internet Berbasis WiFi. Router yang mengatur aliran traffic / data. fEDgrD.

dasar hukum rt rw net